Ketua MPR Minta Kemenkeu Segera Realisasikan Insentif Pers

JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Kementerian Keuangan segera merealisasikan insentif untuk industri pers. Bambang pun mendorong Kemenkeu segera menyelesaikan pembahasan insentif tersebut bersama instansi terkait.

“Insentif tersebut dapat menggairahkan kembali industri pers ke depan sehingga perlu segera direalisasikan,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Senin (27/7).

Dia mendukung langkah pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media yang terdampak pandemi Covid-19. Politisi Golkar itu menjelaskan, pers punya tugas mencerdaskan bangsa.

“Saya mendukung upaya pemerintah tersebut karena insentif ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19, karena pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7).

Bambang juga meminta pemerintah untuk memastikan insentif bagi industri pers benar-benar diberikan untuk media yang terdampak pandemik Covid-19.Hal itu menurut dia agar dapat bangkit kembali dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.

Dalam pertemuan pada Jumat pekan lalu, Kemenkeu, Kominfo dan Dewan Pers sepakat mengenai tujuh kesepakatan terkait insentif untuk industri pers. Pertama, pemerintah akan meng hapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. 

Kedua, pemerintah melalui Kemenkeu akan mengupayakan me ka nisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keputusan presiden (keppres).

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi pada masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan ang garan belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media lokal.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only