Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

BALIKPAPAN. Masa relaksasi pajak kendaraan bermotor pada 2 Juni-31 Juli 2020 di Kalimantan Timur (Kaltim) diperpanjang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan bahwa hal tersebut merupakan arahan Gubernur Isran Noor.

“Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi corona yang membuat aktifitas masyarakat terganggu,” katanya melalui akun Instagram Pemerintah Kaltim, Selasa (28/7/2020). 

Ismi menjelaskan bahwa relaksasi tersebut berupa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda serta bunga diperpanjang hingga tanggal akhir September.

Keringanan pokok pajak yang disiapkan masih sama dengan kebijakan sebelumnya. Masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen. Masa pajak jatuh tempo 2 tahun diberikan potongan 15 persen.

Sementara pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen. Yang 4 tahun diberikan potongan 25 persen. Terakhir, masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen.

“Keringanan pajak ini masih ditambah lagi dengan pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga,” jelasnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only