Sri Mulyani Gratiskan Pajak Jasa Perjalanan Ibadah Haji

Jakarta,-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah bagi umat muslim mulai 23 Agustus 2020. Gratis PPN juga akan berlaku untuk jasa perjalanan agama lain yang diakui di Indonesia.

Pembebasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Beleid itu diteken bendahara negara pada 22 Juli 2020 dan diundangkan pada 23 Juli 2020.

“Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Sri Mulyani dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/7).

Sri Mulyani menyatakan jasa tertentu yang tidak akan dipungut PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh biro perjalanan ibadah.

“Jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Madinah,” ungkapnya.

Sementara untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh biro perjalanan ibadah meliputi penyelenggaraan ibadah haji khusus atau umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah. Untuk jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dilakukan biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Lalu, juga berlaku untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan Kota Sinai untuk peserta perjalanan yang beragama Kristen. Kemudian, berlaku pula untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Vatikan dan Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

Selanjutnya, untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan Kota Haryana kepada peserta perjalanan beragama Hindu. Begitu juga untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan Kota Bangkok bagi peserta beragama Buddha.

Terakhir, juga bagi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

“Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan,” terangnya.

Sementara bagi jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang mempunyai layanan perjalanan ke tempat lain yang non ibadah akan tetap dikenakan PPN. Kecuali perjalanan ke tempat lain dilakukan dalam rangka transit dan tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only