Jakarta -Kementerian Keuangan bakal merombak atau mengubah desain stimulus pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang masih rendah atau mampet realisasi penyerapannya. Program PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam acara Mid-Year Economic Outlook 2020 via virtual, Selasa (28/7/2020).
“Agak susah memang, insentif usaha atau perpajakan ini akan banyak redesign. Program yang tidak jalan, itu akan didesain ulang supaya uangnya masuk ke kantong masyarakat,” kata Febrio.
Dia mencontohkan, salah satu insentif yang akan didesain ulang adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Sebetulnya, dengan ditanggung pemerintah ini maka para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 200 juta dalam setahun terbebas dari PPh kareba dibayar oleh pemerintah.
Keputusan itu berlaku bagi pekerja di 1.189 bidang industri. Adapun, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan baru terserap 13,34%.
“Contohnya PPh Pasal 21 DTP. Bahasanya saja sudah susah dimengerti masyarakat. Kita harus kerja lebih baik dalam hal sosialisasi ke masyarakat agar mengerti,” jelasnya.
Selain itu, Febrio mengaku akan mengubah desain program perlindungan sosial khsususnya yang realisasinya masih rendah. Hanya saja, dirinya tidak menyebut secara detail program perlindungan apa yang akan dirombak dalam waktu dekat.
“Sekarang sedang menyisir program mana yang kemungkinan besar tidak gunakan anggarannya, kalau itu sudah diketahui, segera kita ubah atau ganti programnya ke yang kita yakin akan berjalan sehingga uang itu akan mengalir ke masyarakat. Itu kata kuncinya. Uang yang ada disiapkan harus mengalir ke masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, Febrio optimistis untuk program perlindungan sosial pada program PEN akan terserap 100% hingga akhir 2020.
“Karena ini kan bayarnya bulanan, sehingga dekati akhir tahun akan stand well,” katanya.
Sumber: Detik.com
Leave a Reply