Siap-Siap, DJP Bakal Tambah Daftar Perusahaan Digital Asing yang Dikenai Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengumumkan perusahaan over the top (OTT) maupun para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) Pajak Pertambahan Nilai.

Otoritas mengklaim jumlah wapu yang akan diumumkan lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam orang. Rencananya keterangan resmi soal penunjukkan pemungut itu akan dilakukan pada pekan depan.

“Tentunya ada bahkan lebih banyak dari yang pertama kemarin. Ditunggu minggu depan ya,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama, Minggu (2/8/2020).

Yoga tak merinci berapa jumlah pihak atau perusahaan yang akan ditinjuk sebagai wapu. Dia juga enggan membeberkan pihak yang telah berkomitmen untuk memungut PPN 10 persen atas transaksi jasa atau barang digital.

Adapun mulai bulan ini pengguna atau pelanggan layanan dari enam perusahaan over the top (OTT) akan merogoh kocek lebih dalam seiring implementasi PPN atas barang atau jasa digital.

Keenam perusahaan ini adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Adapun pemungutan PPN ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menunjuk enam perusahaan global ini telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha itu kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Adapun, untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only