JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dilakukan enam perusahaan global. Di mana kegiatan tersebut mulai dilakukan hari ini.
Pemerintah telah menunjuk enam pelaku usaha sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama. Keenam perusahaan tersebut, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd. Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B V, dan Spotify AB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga mengatakan, DJP sudah berdiskusi dan melakukan sosialisasi secara one on one dengan masing-masing perusahaan. Sejauh ini telah siap dilakukan pemungutan PPN tersebut.
“Sejauh ini meraka sudah siap melaksanakan mekanisme pemungutan PPN tersebut,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (1/8/2020).
Dia mengatakan, produk dan layanan digital yang dijual keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN
“Penyetoran oleh persusahaan digital luar negeri dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya, sama seperti PKP dalam negeri.
Jadi untuk pemungutan PPN selama bulan Agustus baru akan disetor paling lambat akhir September,” tuturnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa DJP akan melakukan pemantauan terhadap pemungutan PPN tersebut. “Kita akan komunikasi terus dengan mereka, terutama di awal penerapan ini,” tuturnya.
Adapun PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : Okezone.com
Leave a Reply