Pengembang Butuh Insentif Riil

JAKARTA, Asosiasi Panasbumi Indonesia berharap insentif yang disiapkan pemerintah bisa mendongkrak daya tarik investor mengem- bangkan energi panas bumi di Tanah Air.

Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia Prijandaru Effendi menyatakan pengembang panas bumi sudah menantikan kepastian skema insentif untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Menurutnya, pengembang panas bumi mementingkan harga beli listrik sesuai dengan keekonomian proyek dan kepastian regulasi, yakni kepastian insentif yang akan diterima pengembang.

“Misalnya kalau dijanjikan insentif a, b, c, kami harus hitung pada saat mau eskplorasi berapa tarif yang kami dapatkan kalau p royek ini COD [beroperasi komersial],” katanya, akhir pekan lalu.

Untuk perhitungan itu, lanjutnya, pengembang memerlukan kepastian atas insentif yang diberikan.

Menurutnya, pemerintah memang menyiapkan skema insentif berupa biaya penggantian ( reimbursement cost ) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif perpajakan, seperti tax holiday, yang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT).

“Pengembang maunya pasti, kalau ada risiko itu biar risiko yang berhubungan dengan resource itu,” tegasnya. Prijandaru menambahkan Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar dan menjanjikan untuk dikembangkan secara jangka panjang.

Berdasarkan dokumen rancangan Perpres EBT disebutkan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infra- struktur panas bumi berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud diberikan setelah COD.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, menegaskan insentif yang disiapkan berupa reimbursement cost untuk aktivitas eksplorasi dan insentif perpajakan. “Kami coba breakdown insentif yang ada di Kementerian Keuangan yang belum dinikmati pengembang panas bumi, misal tax holiday.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only