Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data Pelanggan Telkom

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjalin intergrasi data perpajakan dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Hal tersebut disepakati lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dengan PT Telkom, Senin (10/8).

Integrasi data perpajakan yang dimaksud, meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mengurangi beban administratif, yang harus ditanggung wajib pajak (WP).

Bagi Ditjen Pajak, integrasi data ini memberikan akses terhadap data keuangan dan data transaksi WP dengan pihak ketiga. Sehingga, Ditjen Pajak bisa melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan panjang dan mahal.

“Kami berharap, kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling WP melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang up to date,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, kemarin.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only