Pemungut PPN Digital di Mana-mana

Ditjen Pajak menambah 10 perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas produk digital.

JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.

Ada 10 perusahaan digital lagi yang ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai pemungut PPN dari Ditjen Pajak. Misalnya, Tiktok Pte. Ltd, Facebook Payments International Ltd, Alexa Internet, Amazon.com Services LLC, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Dengan demikian, kini terdapat 16 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sebelumnya, Ditjen Pajak menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut PPN yang mulai memungut 1 Agustus 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah 16 perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan lain yang akan menjadi pemungut PPN. Tapi, ia masih merahasiakannya. “Sedang kami lakukan komunikasi one on one untuk persiapam penunjukan bulan depan terkait penambahan perusahaan digital,” kata Hestu, Jumat (7/8).

Hestu juga enggan menyebutkan potensi penerimaan PPN digital yang bisa diraup pemerintah. Alasannya, pungutan PPN digital baru berjalan satu pekan, sejak 1 Agustus lalu dan baru disetorkan paling lambat akhir September. “Target kami di awal adalah mekanisme pemungutan PPN oleh perusahaan digital dari luar negeri ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Hestu.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian Keuangan, tahun 2017 nilai transaksi barang dan jasa digital mencapai sekitar Rp 102,67 triliun. Transaksi terbesar adalah aplikasi ponsel. Jika merujuk angka ini, potensi PPN produk digital mencapai Rp 10,26 triliun.

Nah, pemungutan PPN oleh perusahaan digital asing memang menjadi salah satu stategi Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan tahun ini. Maklum, penerimaan pajak tergerus pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah menebar sejumlah insentif pajak bagi masyarakat dan korporasi untuk meringankan efek pandemi.

Sepanjang semester I 2020, pemerintah hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak Rp 531,71 triliun atau 44,35% dari target dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2020. Angka ini turun 12,01% year on year (yoy).

Realisasi penerimaan PPN termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sekitar Rp 189,52 triliun atau 37,34% dari target. Pencapaian tersebut juga turun sekitar 10,68% dibanding dengan periode sama tahun lalu.

Tahun ini, pemerintah harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun, dengan target pemasukan PPN dan PPnBM sebesar Rp 507,52 triliun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyebutkan, penerimaan PPN yang dapat pemerintah raup bakal semakin tinggi, sejalan dengan penambahan 10 perusahaan sebagai pemungut PPN tersebut. Terlebih, ada nama besar yang tercakup dalam kelompok ini.

Tapi Bawono belum memiliki perhitungannya. “Namun, potensinya lebih besar terutama dengan melihat Indonesia sebagai negara market digital potensial,” kata dia.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only