JAKARTA — Realisasi pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat kian membaik tecermin dari tren penerimaan pajak daerah yang meningkat setelah ada kebijakan pelonggaran pembatasan sosial.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menaikkan target pe- nerimaan pendapatan asli daerah (PAD) ta- hun ini menjadi Rp28 triliun setelah ada kenaikan tren penerimaan pajak daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan target PAD mengalami beberapa revisi proyeksi karena adanya dinamika pandemi Covid-19.
Awalnya PAD DKI Jakarta tahun ini ditarget sebesar Rp57,5 triliun, namun setelah datang pandemi Covid-19 dilakukan penyesuaian yakni turun 54% menjadi Rp26,4 triliun.
Namun, dalam periode 2 bulan terakhir, pendapatan daerah ternyata kembali bergairah. Bapenda optimistis bahwa penerimaan PAD tahun ini bisa terealisasi hingga Rp28 triliun.
“Seiring dengan pergerakan PSBB transisi ada tren kenaikan dari sisi pendapatan maka p royeksi PAD yang lebih konservatif di angka Rp26 triliun pada tahun ini, tetapi kita berharap menuju di angka Rp28 triliun,” kata Jimmi kepada Bisnis, Selasa (11/8).
Instrumen penerimaan PAD salah satunya adalah pajak daerah yang sudah terealisasi Rp15,1 triliun per 10 Agustus 2020 atau 30,29% dari target Rp50,1 triliun yang ditetapkan pada awal tahun. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak berharap banyak, sehingga memp royeksi penerimaan pajak daerah hanya tercapai Rp22,5 triliun hingga akhir tahun.
“Kalau dibandingkan pada awal PSBB, April drop menjadi Rp1,5 triliun, lalu Mei Rp1,1 triliun, kemudian di Juni Rp2,1 triliun. Tetapi di bulan Juli ini sudah menunjukkan tren yang positif yakni Rp2,9 triliun [penerimaan] bulanannya,” tuturnya.
Berangkat dari tren itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar proyeksi PAD 2020 dapat kembali disesuaikan dengan angka yang lebih konservatif karena pandemi Covid-19 belum benar-benar tuntas.
Berdasarkan catatan Bisnis, seluruh sektor PAD DKI mengalami perlambatan kecuali komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan atau bagi hasil dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tetap di angka Rp750 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Jawa Barat. Penerimaan pajak dareah Jabar berangsur mem- baik setelah dua bulan Aril—Mei terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan penerimaan pajak mengalami anomali selama pandemi Covid-19 yang bisa dilihat dari fluktuasi penerimaan.
Pada periode Januari— Maret sebelum pandemi, penerimaan diangka Rp707 miliar per bulan, kemudian turun menjadi Rp631 miliar. Kemudian selama 2 bulan pada April— Mei hanya mencapai Rp470 miliar.
“Naik lagi di bulan Juni Rp643 miliar, kemudian di Juli sudah Rp738 miliar,” katanya. Menurutnya masa pandemi Covid-19 pada April dan Mei lalu membuat pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II terperosok tajam.
“Kuartal I/2020 itu masih aman tidak tergerus. Tapi mulai PSBB Bodebek di 15 April penurunan tajam terjadi, Bodebek itu kan kantong pendapatan kita yang gede-gede ,” paparnya.
Dia mencatat pendapatan per hari di kawasan itu bisa mencapai 0,25%—0,30% dari target, namun merosot menjadi hanya tinggal 0,16%. Kemudian adanya PSBB Bandung Raya makin menekan penerimaan pada April—Mei.
“Ada lagi faktor eksternal, Gaikindo ikut terpukul karena industri otomotif periode itu berhenti produksi, akibatnya penjualan kendaraan baru turun,” katanya.
Tapi badai mulai berlalu. Ketika relaksasi PSBB mulai berjalan Juni lalu di mana animo wajib pajak mulai bergerak naik. Hening menunjuk kemudahan pembayaran pajak lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Jebret menjadi salah satu faktor pendukung.
“Ditambah program Triple Untung bebas denda, instruksi Kapolri ada perpanjangan sampai akhir Juli. Program itu awalnya hanya sampai April kami perpanjang,” ujarnya.
Sejak Juni, pendapatan kembali pulih per harinya ke angka 0,30% dari target. Diskon pajak dan denda pajak pun kini diperpanjang hingga akhir tahun. Kini kondisinya bahkan sudah mencapai 0,40%.
Hening menjelaskan bahwa hal ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri agar daerah memberikan relaksasi pajak daerah pada masyarakat. Menurutnya program pembebasan denda pajak hingga akhir tahun merupakan bentuk pemenuhan instruksi tersebut.
Bapenda Jabar mencatat semester I 2020 ini pendapatan daerah sudah mencapai 44% dari target dengan realisasi sebesar Rp16,2 triliun. Sementara dari sektor pendapatan asli daerah sudah mencapai 42% dari target dengan realisasi Rp8,9 triliun.
“Memang jangan dibandingkan secara year-on-year dengan 2019, tapi di masa pandemi seperti ini realisasi ini .
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply