Target Perpajakan 2021: Meningkat 5,8%

JAKARTA. Pemerintah memasang target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai Rp 1.481,9 triliun. Angka ini meningkat 5,5% dibanding outlook penerimaan perpajakan tahun ini.

Secara terperinci, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021 sebesar Rp 1.268,5 triliun, tumbuh 5,8% year on year (yoy). Sementara target penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 213,4 triliun, tumbuh 3,8% yoy.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan juga menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

Selain itu, pemerintah berharap, penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat lagi terukur mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional. Lalu mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan memacu transformasi ekonomi.

Di sisi cukai, pemerintah melakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi. Juga, ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan mempertahankan insentif perpajakan untuk mempertahankan cashflow. Kemudian, penurunan atau pembebasan bea masuk untuk mendorong perekonomian dan investasi.

Insentif tersebut berupa percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi bagi sektor-sektor yang masih terdampak pandemi. Lalu, pajak ditanggung pemerintah (DTP) serta tax holiday dan tax allowance.

Adapun optimalisasi dan reformasi perpajakan akan pemerintah tempuh lewat sejumlah langkah. Pertama, intensitas pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik. Kedua, eksitensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Ketiga, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. Keempat, meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi bisnis serta peraturan pajak.

Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian dan lembaga. “Kalau ekonomi pulih, penerimaan PPh dan PPN bisa mulai pulih,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah menargetkan penerimaan PPh tahun depan Rp 699,9 triliun, tumbuh 3,2% yoy. Sementara penerimaan target penerimaan PPN dipatok sebesar Rp 546,1 triliun atau tumbuh 7,8% yoy.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only