Jokowi Harap Omnibus Law Perpajakan Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penerapan omnibus law RUU Perpajakan diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Selain itu, omnibus law tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional.

“Penerapan omnibus law perpajakan diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” kata Jokowi dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Selain omnibus law RUU Perpajakan, kata dia, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan dapat mendorong hal-hal tersebut.

Jokowi mengatakan, penerapan omnibus law tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan pengelolaan perpajakan.

“Dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan,” kata dia.

Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

Adapun RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law RUU Perpajakan sudah rampung.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan naskah resmi akademik omnibus law RUU Perpajakan, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan.

Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama

kali Sri Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir September 2019.
Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun lalu.

Adapun sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law perpajakan adalah:

  1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2. UU Pajak Penghasilan (PPh)
  2. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. UU Kepabeanan
  4. UU Cukai
  5. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  6. UU Penanaman Modal
  7. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
  8. UU Pemerintah Daerah

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only