Insentif Diperbesar, Peminat Masih Sepi

JAKARTA. Pemerintah memperbesar insentif pajak berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% untuk korporasi terdampak pandemi Covid-19. Meski begitu, jumlah wajib pajak (WP) terlapor yang memanfaatkan insentif tersebut belum banyak.

Insentif pajak ini adalah bagian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Insentif ini diberikan agar WP badan bisa mempertahankan cash flow di tengah efek keberlanjutan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang diterima KONTAN, jumlah WP badan yang telah mendapatkan persetujuan memanfaatkan insentif ini untuk masa pajak bulan Juni 2020, mencapai 56.000 WP. Dari jumlah tersebut, realisasi pemanfaatannya baru sekitar 33.000 WP.

Setelah diskon ditambah menjado 50% yang berlaku mulai masa pajak Juli, jumlah WP badan yang telah mendapatkan persetujuan memanfaatkan insentif tersebut baru mencapai 11.000 WP. Adapun, jatuh tempo pelaporan, tanggal 20 Agustus 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menduga, salah satu yang menyebabkan penyerapan insentif pajak ini kurang cepat, karena banyak WP yang sudah memanfaatkan, tapi belum menyampaikan laporan realisasinya ke kantor pajak. Maka “Kami mengimbau WP yang memanfaatkan insentif pajak untuk dapat menyampaikan laporan pemanfaatan realisasinya tepat waktu,” kata Yoga, Rabu (19/8).

Saat ini, pihaknya tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/2020 sebagai payung hukum insentif diskon angsuran ditambah besar, jumlah penerimanya tetap 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), seperti yang diatur dalam PMK lama.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengapresiasi insentif ini. Tetapi, “Percepatan aturan pelaksanaan atau PMK-nya masih ditunggu, belum keluar padahal katanya sudah bisa dimanfaatkan mulai masa Juli di bulan Agustus ini,” kata Shinta.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, rendahnya partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini, belum bisa dievaluasi menyeluruh karena baru berjalan satu kali masa pajak.

Meski begitu, insentif ini layak terus dijalankan hingga akhir Desember 2020 sebagaimana periode ketentuan dalam PMK Tahun 2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only