Pak Jokowi, Penerimaan Pajak Bukan Lagi Stuck tapi Minus…

Jakarta, Pajak adalah elemen kunci dalam kebijakan fiskal. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, yang dipakai untuk mendanai berbagai pengeluaran mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dan sebagainya.

Untuk 2020, target penerimaan negara adalah Rp 1.699,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1.404,5 triliun (82,62%) datang dari perpajakan.

Namun, pajak adalah cerminan dari aktivitas ekonomi. Sebab pajak dibayarkan saat ada kegiatan ekonomi, mau itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya.

Saat aktivitas ekonomi melambat, pajak apa yang mau dibayar? Inilah yang terjadi kala masa pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19).

Untuk meredam penyebaran virus corona, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Awalnya, sekolah diliburkan, perkantoran non-esensial ditutup, perbatasan wilayah terlarang bagi warga asing, restoran tidak boleh melayani pengunjung yang makan-minum di lokasi, pusat perbelanjaan dilarang beroperasi, tempat wisata tutup, dan sebagainya.

Mulai Juni, pemerintah sedikit mengendurkan kadar PSBB. Namun belum bisa kembali normal 100%, karena belum boleh ada kerumunan manusia yang meningkatkan risiko penularan virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China tersebut. Di Jakarta, misalnya, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata sudah boleh menerima pengunjung tetapi dibatasi maksimal 50%.

“Daya beli masyarakat sudah mentok lagi karena terkendala. Misalnya restoran hanya buka 50%, tempat wisata, okupansi hotel juga belum bisa tinggi,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, wajar jika penerimaan pajak seret. “Informasi ke Bapak-Ibu semua, penerimaan pajak di bulan Juli mulai stuck,” tegas Kepala Negara.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only