Baru Rp608,1 T, Penerimaan Pajak Minus 14,7 Persen per Juli

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penerimaan pajak baru mencapai Rp608,1 triliun pada Juli 2020. Angka itu turun 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp705,6 triliun.

Ia mengatakan penerimaan pajak itu terdiri dari realisasi pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) senilai Rp19,8 triliun dan pajak non migas senilai Rp582 triliun.

“Kami memang merasakan untuk penerimaan pajak tekanan luar biasa keras, terutama untuk PPh 21 sesudah Juli ini terlihat banyak yang alami tekanan begitu juga pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” paparnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8).

Untuk PPN, lanjutnya, mengalami kontraksi 12 persen bulan lalu. Sementara itu untuk penerimaan bea dan cukai justru tumbuh positif 3,7 persen dari Rp105,2 triliun d Juli 2019 menjadi Rp109,1 triliun pada Juli tahun ini.

Rinciannya, penerimaan cukai mencapai Rp88,4 triliun pada akhir Juli 2020. Sedangkan penerimaan kepabeanan sebesar Rp20,6 triliun.

Sementara itu, total penerimaan perpajakan, termasuk kepabeanan dan cukai, tercatat sebesar Rp711 triliun pada Juli 2020. Capaian itu minus 12,29 persen dibandingkan raihan Rp810,7 triliun pada Juli 2019.

Menyadari kondisi tersebut, bendahara negara menyatakan akan menggenjot sumber penerimaan pajak baru, salah satunya dari pajak digital. Namun, ia menegaskan penarikan sumber pajak baru ini tidak memberatkan dunia usaha yang juga tengah mengalami tekanan akibat covid-19.

“Jadi kami mencari titik keseimbangan untuk kedua kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, pandemi corona menekan penerimaan pajak selama beberapa bulan terakhir. Hingga semester I 2020 lalu, penerimaan perpajakan baru mencapai Rp624,9 triliun atau 44,5 persen dari target yakni Rp1.404,5 triliun. Penerimaan itu minus 9,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only