Gara-gara Covid, Penerimaan PPN Turun 12%

JAKARTA, Lesunya aktivitas ekonomi akibat Covid-19 menyebabkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Juli 2020 hanya terealisasi Rp 219,5 triliun, turun 12% dibandingkan periode sama tahun silam sebesar Rp 249,3 triliun.

Angka itu, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memenuhi 43,2% dari target Rp 507,5 triliun yang digariskan Peraturan Presiden (Perpres) No 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

“Yang harus diperhatikan, PPN akhir Juli terkontraksi 12%. Ini gambaran denyut ekonomi kita. Meski beberapa sektor bebas PPN, penurunan PPN dapat menggambarkan kegiatan ekonomi kita,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual di Jakarta, Selasa (25/8).

Menkeu menjelaskan, kinerja penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 5,10%. Namun,  kontraksi melandai  dibandingkan periode Mei (turun 35,51%) dan Juni (turun 27,38%). “PPN dalam negeri sudah menunjukkan tren membaik seiring peningkatan setoran dari pemungut PPN. Ini hal yang baik, kami tetap mencoba agar tren ini terus bertahan,” tutur dia.

PPN dan pajak penghasilan (PPh) impor, kata Menkeu, juga terkontraksi 40,8%, lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya (turun 19,02%). Itu terjadi akibat belum pulihnya perdagangan internasional. “Kegiatan impor dan ekspor kan turun juga,” ucap dia.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only