WP Badan Nikmati Diskon Angsuran PPh Pasal 25 50%

JAKARTA. Insentif pajak berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% mulai dinikmati wajib pajak (WP) badan. Insentif ini mulai diperhitungkan dalam penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli, paling lambat tanggal 15 Agustus lalu.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang baru saja diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan berlaku pertanggal 14 Agustus lalu. Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi.

Dalam PMK itu, WP yang mendapatkan insentif, meliputi tiga kriteria. Yaitu, merupakan 1.013 bidang usaha tertantu sebagaimana ketentuan PMK 110/2020, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. WP cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak.

Untuk WP yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka insentif ini berlaku sejak masa Juli 2020. Sedangkan bagi WP lain, penurunan angsuran berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Insentif ini berlaku hingga masa pajak Desember 2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only