Insentif PPh Kontruksi Ditanggung Pemerintah

JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan baru. Insentif kali ini diberikan kepada sektor jasa kontruksi berupa pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Namun insentif ini khusus bagi wajib pajak (WP) badan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 110/PMK.03/2020 yang berlaku sejak masa pajak Juli hingga Desember 2020.

Melalui PMK itu, PPh final jasa kontruksi ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, WP terkait musti tetap membuat laporan realisasi PPh final setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diektorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif tersebut untuk mendukun peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian. Namun, otoritas pajak belum menentukan alokasi anggarannya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only