Prospek Setoran Pajak Makin Suram

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerima pajak per Juli 2020 sebesar Rp 601,8 triliun, turun 14,7% year on year.

JAKARTA. Perekonomian Indonesia diyakini mulai membaik sejak pertengahan Juni 2020, sejalan dengan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sayangnya, penerimaan pajak sebagai salah satu indikator perekonomian malah tercatat semakin terpuruk.

Hingga akhir Juli 2020, penerimaan pajak tercatat hanya Rp 601,8 triliun. Pencapaian itu kontraksi 14,7% dibandingkan dengan periode sama 2020 senilai Rp 705,6 triliun. Bahkan, kontraksi lebih dalam dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Januari-Juni 2020 yang terkontraksi 12,01% year on year (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga akhir Juli lalu mencapai Rp 19,8 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, angka tersebut anjlok sebesar 44,23%.

Adapun penerimaan PPh nonmigas, mencapai Rp 582 triliun. Kinerja PPh nonmigas masih mecatatkan pertumbuhan sebesar 43,82% yoy, setelah terkontraksi 10% sepanjang Januari-Juni 2020.

Sri Mulyani menambahkan, kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sampai dengan Juli 2020 masih minus 12% yoy. Artinya penerimaan PPN terus sekitar Rp 29,92 triliun dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 249,4 triliun, menjadi hanya Rp 219,48 triliun.

Kontraksi pajak yang ditarik dari konsumen itu, mengindikasikan konsumsi yang masih lemah pada bulan Juli. “Untuk PPN kontraksinya hingga 12% karena kami melihat pergerakan nilai tambah ini dengan adanya pandemi Covid-19 mengalami pelemahan,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja (rapat kerja) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8)

Penerimaan pajak menunjukkan daya beli sudah mentok lagi.

Disisi lain, penerimaan PPh Pasal 21 juga mengalami tekanan. Menkeu bilang, pajak atas karyawan tersebut merosot seiring dengan pemberian insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan perkembangan tersebut, berarti pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 493,22 triliun di sisa lima bulan terakhir pada tahun 2020 ini, Angka tersebut harus dicapai pemerintah agar penerimaan pajak mencapai target outlook Rp 1.198,82 triliun yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 72 Tahun 2020.

Menkeu Sri Mulyani memastikan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan tetap berhati-hati dalam mengamankan pos penerimaan negara terbanyak itu. “Kami berhati-hati, tidak menekan dunia usaha saat ini yang sedang rapuh akibat Covid-19,” tandasnya.

Konsumsi mentok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perkembangan penerimaan pajak hingga Juli 2020 menunjukkan bahwa penerimaan pajak tak lagi meningkat, melainkan stagnan. “ini menunjukkan daya beli masyarakat sudah mentok,” kata Presiden.

Menurut Presiden, hal itu lantaran masih adanya kebijakan pembatasan sosial untuk pencegahan Covid-19. Misalnya, okupansi restoran yang masih dibatasi maksimal 50%. Begitu juga dengan hotel dan tempat-tempat wisata.

Sebab itu, Jokowi menilai, kunci untuk mengungkit perekonomian Indonesia pada kuartal ketiga tahun ini, ada pada realisasi investasi.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penerimaan pajak tahun ini akan sangat dipengaruhi dengan dinamika perekonomian yang akibat pandemi Covid-19.

Dengan kondisi ekonomi yang lebih parah dari dugaan, ia memprediksi penerimaan pajak sepanjang 2020 akan terkontraksi di kisaran 10%-14%yoy. Artinya, penerimaan pajak tahun ini hanya akan ada di kisaran Rp 1.078,94 triliun- Rp 1.030,99 triliun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only