Pertukaran Data, Ditjen Pajak Gandeng 78 Daerah

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah, Rabu (26/8). Kerjasama ini untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerjasama itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya.

Selain itu kantor pajak juga ingin mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah sekaligus meningkatkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Khususnya, data kepemilikan dan omzet usaha, data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha perikanan, serta data usaha perkebunan.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk menerima data dari Ditjen Pajak untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only