Kerjasama Pengelolaan Pajak Pusat Dan Daerah Maksimalkan PAD

Pandeglang. Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, melakukan penandatangan kerjasama dalam pengelelolaan pajak dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) secara virtual, Rabu (26/8/2020).

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut mengungkapkan, adanya kerjasama ini akan mendorong optimalisasi pengelolaan pajak pusat dan daerah sehingga pendapatan daerah akan lebih maksimal. 

“Kita ketahui pemerintah pusat sedang menggenjot pendapatan negara, dan hal ini sejalan dengan visi misi Irna Tanto untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” kata Tanto.

“Kami yakin PAD kita akan terus meningkat jika dalam pengelolaan pajak daerah ini maksimal,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, selain untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, kerjasama ini akan memberikan pemahaman kepada para wajib pajak akan kewenangan pajak pusat dan daerah. 

“Kemarin kita bersama KPP   mengunjungi salah satu wajib pajak yaitu tambak udang di Cikeusik. Mereka diberikan penjelasan mana yang masuk pajak pusat dan daerah, sehingga wajib pajak tidak ragu lagi untuk melakukan kewajibannya,” kata Yahya

“Untuk pajak penghasilannya tambak tersebut masuk ke pajak pusat, sedangkan perubahan pengolahan lahan awalnya tanah darat biasa menjadi tambak, masuk kedalam pajak daerah ditambah lagi penggunaan air bawah tanah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yahya mengatakan, melalui kerjasama ini akan ada pertukaran data guna membangun data wajib pajak yang berkualitas. 

“Kita akan mendapat pendampingan untuk menyusun regulasi perpajakan, peningkatan sumberdaya manusia sehingga kapasitas kita akan meningkat dalam pengelolaan pajak,” tutupnya.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only