Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?

JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak atas hak wajib pajak (WP) sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat tumbuh 10,8% year on year (yoy). Kantor pajak menyebut, pertumbuhan restitusi pajak mengindikasikan semakin banyak WP Badan yang memanfaatkan insentif.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun.

Secara rinci, dari total pengembalian pajak itu terbagi dalam tiga jenis restitusi. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 30 triliun. Kedua, restitusi normal atau berasal dari pengajuan wajib pajak senilai Rp 66 triliun. Ketiga, restitusi sebagai konsekuensi putusan hukum perpajakan sebesar Rp 16 triliun.   

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, posisi realisasi restitusi sampai akhir Juli 2020 menandakan efektifitas insentif percepatan restitusi pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mendukung dunia usaha.

Suryo bilang, efektivitas penyerapan insentif percepatan restitusi pajak, bisa terlihat dari pertumbuhan realisasi. Sepanjang Januari-Juli 2020, restitusi dipercepat tumbuh 33% yoy. Kemudian, restitusi upaya hukum yang mengakibatkan pengembalian minus 2,5% yoy. Lalu untuk restitusi normal tumbuh 6,32% secara tahunan.

“Jadi sepertinya, sudah mulai kelihatan restitusi yang dipercepat ini insentif sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga komposisi restitusi yang dipercepat tumbuh lebih besar daripada restitusi jalur normal atau upaya hukum,” kata Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Periode Agustus, Selasa (25/8).

Adapun realisasi insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam program PEN sebesar Rp 1,29 triliun dari masa pajak April sampai Juli 2020. Artinya, dalam empat kali masa pajak, insentif ini sudah terserap 22,2% dari total pagu anggaran senilai Rp 5,8 triliun. 

Setali tiga uang, dalam lima kali masa pajak yakni sampai dengan Desember 2020, anggaran insentif percepatan restitusi PPN tersisa Rp 4,51 triliun. Insentif ini dapat diajukan oleh WP Badan yang termasuk dalam 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditetapkan otoritas pajak.

Di sisi lain, dampak dari pertumbuhan restitusi pajak di akhir Juli lalu berimbas pada penerimaan PPN Dalam Negeri. Sepanjang Januari-Juli 2020, realisasi pajak atas konsumsi tersebut sebesar Rp 133,06 triliun, terkontraksi 7,52% yoy.

Restitusi yang semakin tinggi juga berimplikasi kepada, penerimaan sektor perdagangan yang minus 15,3% secara tahunan yakni dengan realisasi Rp 113,32 triliun. 

Namun, selain memang terkontraksi karena restitusi, PPN Dalam Negeri dan sektor perdagangan juga dipengaruhi oleh faktor perlambatan konsumsi dalam negeri.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only