Dunia Usaha Memanfaatkan Restitusi Pajak

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli 2020 mencapai Rp 112 triliun. Angka restitusi tersebut meningkat 10,8% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun.

Perinciannya, restitusi dipercepat sebesar Rp 30 triliun, restitusi normal atau sebesar Rp 30 triliun, restitusi normal atau berasal dari pengajuan wajib pajak senilai Rp 66 triliun dan restitusi sebagai konsekuensi putusan hukum perpajakan sebesar Rp 16 triliun.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo menyatakan posisi realisasi restitusi sampai akhir Juli 2020 menandakan efektivitas insentif percepatan restitusi pajak sudah berjalan untuk memperlancar dunia usaha di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ini terlihat dari pertumbuhannya sepanjang Januari-Juli 2020, restitusi dipercepat tumbuh 33% yoy. Kemudian, restitusi upayan hukum yang mengakibatkan pengembalian berkurang 2,5% yoy. Lalu untuk restitusi normal tumbuh 6,32% secara tahunan.

“Jadi sepertinya, sudah mulai kelihatan restitusi yang dipercepat ini insentif sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak, hingga komposisi restitusi yang dipercepat tumbuh lebih besar dari restitusi yang dipercepat tumbuh lebih besar dari restitusi jalur normal atau upaya hukum,” kata Suryo saat paparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus, Selasa (25/8).

Adapun realisasi insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam program PEN sebesar Rp 1,29 triliun dari masa pajak April sampai Juli 2020. Artinya, dalam empat kali masa pajak, insentif ini sudah terserap 22,2% dari total pagu anggaran senilai Rp 5,8 triliun.

Setali tiga uang, dalam lima kali masa pajak yakni sampai dengan Desember 2020, anggaran insentif percepatan restitusi PPN tersisa Rp 4,51 triliun. Insentif ini dapat diajukan oleh WP Badan yang termasuk dalam 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditetapkan otoritas pajak.

Dampak dari pertumbuhan restitusi pajak di akhir Juli lalu berimbas pada penerimaan PPN dalam negeri. Sepanjang Januari 2020-Juli 2020, realisasi pajak atas konsumsi ini Rp 133,06 triliun, mengalami kontraksi 7,52% yoy.

Restitusi yang semakin tinggi juga berimplikasi kepada, penerimaan pajak sektor perdagangan yang minus 15,3% secara tahunan yakni dengan realisasi Rp 113,32 triliun.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, restitusi pajak sejatinya membantu dunia usaha saat pandemi seperti menjamin ketersediaan arus kas. Namun, sinyal pemulihan ekonomi lebih tepat dilihat dari realisasi pemungutan PPN, khususnya untuk konsumsi. Namun demikian restitusi PPN belum tentu menggambarkan pemulihan ekonomi. “Faktor utama yang menentukan penerimaan pajak 2020 ialah dinamika perekonomian,” katanya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only