Mulai 1 September, Daftar Antre Online Kantor Pajak

JAKARTA. Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus mengambil nomor tiket antrean lebih dahulu. Caranya, dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

WP cukup mengisi beberapa data, antara lainm identitasm kantor tujuan, serta tanggal dan waktu kunjungan. Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, WP mesti mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.

Selanjutnya, WP bisa menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang mereka kehendaki. Mulai dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, hingga layanan lainnya di kantor pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengimbau masyarakat atau WP untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara daring melalui www.pajak.go.id. “Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara daring, WP masih dapat menggunakan saluran lain, seperti e-mail dan pesan instan WhatsApp,” kata dia, Jumat (28/8).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only