Bea Cukai Sudah Memberi Pembebasan Fiskal Impor

JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) merealisasikan fasilitas fiskal impor barang peralatan medis untuk penanganan pandemi korona di program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Keuangan pekan lalu, per 19 Agustus 2020, fasilitas fiskal impor barang yang diberikan mencapai Rp 6,95 triliun. Adapun total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dana pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 1,62 triliun. Jenis fasilitas yang dimanfaatkan importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan dan lembaga sosial (PMK 70/2012), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Daerah (PMK 171/2019), dan barang untuk alat medis penanganan Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor. Perinciannya pembebasan bea masuk Rp 610 miliar, tidak dipungut PPN Rp 683 miliar, dan dikecualikan pungutan PPh 22 sebesar Rp 333 miliar.

Penerima fasilitas pembebasan BM dan PDRI paling banyak menggunakan skema PMK 34 ini. Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp 1,18 triliun. Diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK 171 sebesar Rp 326 miliar, dan selanjutnya skema PMK 70 sebesar Rp 116 miliar.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only