Perhatian! Mulai Besok Harga Langganan Netflix Naik 10%

Jakarta, – Bagi kalian pengguna Netflix, mulai 1 September 2020, biaya berlangganan akan naik 10%. Ini karena perusahaan internet asal AS ini memasukkkan pajak ke dalam tagihan.

Pajak yang harus ditanggung pengguna adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang dipungut Neflix dan disetorkan kepada negara. Selama ini pajak tersebut tidak dikenakan pada pengguna.

“Mulai 1 September 2020, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% akan dimasukkan dalam harga Netflix,” tulis Netflix dalam email yang dikirimkan ke pengguna, seperti dikutip Senin (31/8/2020).

Berikut tarif langganan baru Netflix di Indonesia:

Mobile dari Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
Basic dari Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
Standard Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
Premium Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Informasi saja, tambahan PPN ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang tata cara penunjukkan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan pajak PPN. Aturan ini berlaku 1 Juli 2020.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu.

Biaya berlangganan Netflix plus PPN 10% telah lebih dulu keberlakukan bagi pengguna baru pada 1 Agustus 2020.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only