Genjot PAD, Pemkab Sumedang Hapus Denda Piutang PBB hingga Desember

Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak (WP). Itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kebijakan ini berlaku sejak 13 Agustus hingga 31 Desember 2020. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 87 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kepada wajib pajak sebagai dampak penyebar wabah virus Corona.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan penghapusan bunga dan denda PBB tersebut untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi COVID-19. Pasalnya banyak warga yang terdampak akibat wabah virus Corona tersebut.

“Penghapusan bunga dan denda PBB tersebut untuk meningkatkan investasi dan alternatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak,” kata Rohana melalui sambungan telepon, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, dengan adanya penghapusan denda PBB tersebut nantinya para wajib pajak dan masyarakat yang menunggak hanya akan membayar pajak berupa pokoknya saja.

“Ini merupakan salah satu strategi dalam rangka meningkatkan pendapatan, makanya kita meringankan wajib pajak dengan cara mengadakan pembebasan atau penghapusan denda PBB,” ucap Rohana.

Menurutnya, pandemi COVID-19 cukup memberi pengaruh negatif terhadap pendapatan daerah khususnya di sektor pajak di Kabupaten Sumedang. Sehingga pihaknya mengambil strategi dengan menghapus denda PBB demi agar realisasi pajak tahun ini bisa sesuai target.

“Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target,” ucap Rohana.

Sementara wajib pajak di Kabupaten Sumedang sendiri saat ini sudah cukup banyak, dengan jumlah 822 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Tapi dari 822 ribu SPPT itu, kalau yang tagihannya dibawah Rp 2 juta sekitar 750 ribu WP dan pemungutannya dilakukan oleh desa. Kalau di atas Rp 2 juta oleh Bappenda,” ujar Rohana.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only