Sri Mulyani Siapkan 4 Beleid Turunan UU PNBP

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan segera terbit. Namun, ia tak merinci kapan pastinya aturan turunan itu akan terbit.

“Dalam waktu dekat diharapkan dapat diselesaikan penetapan empat RPP turunan UU tentang PNBP,” ungkap Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (1/9).

Ia menyatakan aturan turunan dibuat untuk mengoptimalkan PNBP. Pemerintah akan meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, dan perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP.

“Perbaikan pelaporan PNBP didukung sistem teknologi informasi yang terintegrasi, serta perkiraan membaiknya harga komoditas sumber daya alam (SDA),” kata Sri Mulyani.

Diketahui, pemerintah telah merancang aturan turunan PNBP sejak 2018. Hanya saja, aturan turunan itu tak kunjung rampung.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut UU PNBP membuka peluang untuk menghapus beberapa dari 70 ribu tarif yang telah ditetapkan pada aturan lama.

Saat ini, ada 70 ribu jenis tarif PNBP yang dipungut dari berbagai kementerian/lembaga (k/l).

Selain itu, UU PNBP juga memberi peluang tiap K/L untuk bisa memverifikasi langsung jenis PNBP di masing-masing K/L.

Hal ini berbeda dari sebelumnya, di mana tarif jenis PNBP hanya bisa diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai informasi, aturan PNBP sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 1997. Kemudian, pemerintah memperbarui beleid tersebut pada 2018 dengan menerbitkan UU Nomor 9 tentang PNBP.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only