Ada Program Pemutihan, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19 dengan membuka program pemutihan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan mulai awal September hingga akhir Oktober 2020 ini.

Wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar pajak pada program pemutihan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka relaksasi kaitannya memberikan intensif kepada masyarakat wajib pajak prinsipnya pajak kendaraan bermotor.

“Pemutihan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kita membebaskan denda dan bebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor,” kata Zaenuddin, Rabu (2/9/2020).

Zaenuddin menyatakan, kemudahan ini bukan berarti pajak digratiskan.

Ia menegaskan bahwa pajak pokok tetap ditagihkan untuk negara.

“Misal pajak sepeda motor yang tertera enam tahun, bayar aja semua pajak pokok, dendanya selama 6 tahun kita putihkan,” tambah Zaenuddin.

Untuk membayar pajak kendaraan syaratnya seperti pembayaran pajak biasa.

Sumber : Tribunpadang.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only