Sedia Perppu Baru Sebelum Tiba Krisis Baru

Perpu Stabilitas Keuangan ditargetkan terbit September 2020 demi cegah krisis lanjutan di 2021

JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo mengelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai stabilitas sistem keuangan terus menggelinding bak bola panas.

Perppu ini akan merombak semua beleid yang ada, tentang stabilitas sistem keuangan. Misalnya Undang-Undang Bank Sentral (BI), UU Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU Perbankan, juga UU Keuangan Negara.

Sumber yang mengetahui masalah ini menyebut, target pemerintah, Perppu ini akan keluar pada September 2020. “Pemerintah akan mengeluarkan Perppu ini bulan ini,” ujar sumber yang tak mau disebut identitasnya, Selasa (1/9).

Perpu mendesak dan dibutuhkan untuk mengatasi masalah sesungguhnya atas dampak krisis sebagai akibat pandemi Covid-19 akan muncul di tahun depan. Apalagi mulai tahun depan, pemerintah tak akan royal menebar insentif seperti tahun 2020.

Saat miskin intensif, kemampuan debitur membayar cicilan akan menjadi ujian nyata yang harus dihadapi. Jika ada institusi keuangan tak sanggup menjaga stamina atas masalah yang dihadapi, ini bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan ke depan.

Perpu ini akan sejalan dengan isi revisi UU BI, OJK dan lembaga lainnya.

Ini pula yang memantapkan langkah pemerintah mengeluarkan Perpu terkait stabilitas sistem keuangan. Apalagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan.

Payung hukum yang akan keluar kemungkinan berupa Perpu. Ada beberapa point penting dalam perpu tersebut yang menjabarkan peran dan fungsi dalam stabilitas sistem keuangan.

Seorang pejabat negara menyebut bahwa poin tersebut tengah dalam diskusi pembahasan. Ia meyakinkan bahwa keluarnya Perpu ini akan sejalan dengan isi revisi UU BI di tahun ini, revisi UU OJK tahun depan serta lembaga lainnya. Ia juga menyakinkan rencana ini juga telah mendapatkan lampu hijau partai politik. “Semua sudah satu suara untuk perubahan dan antisipasi ke depan,” ujarnya.

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, Perppu stabilitas sistem keuangan sebenarnya, tidak dibutuhkan saat ini. Karena sudah ada Undang-Undang Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang bisa meredam tensi stabilitas sistem keuangan saat ini dan tahun depan.

“Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan pasar dan potensi terjadi moral hazard,” katanya.

Pengamat pasar modal Luthfi Ridho mengingatkan jika aturan ini disahkan maka kredibilitas pemerintah akan dipertanyakan oleh pasar. Terutama terhadap kebijakan pemerintah dan BI untuk kerjasama dalam pembiayaan anggaran negara.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only