Insentif PPh 21 Tidak Diperpanjang 2021

JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif pajak penghasilan bagi karyawan pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan berakhir tahun ini saja.

“Insentif perpajakan tetap kami lakukan. Tetapi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh 22 Impor tidak diberikan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9). Menkeu juga memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, pemerintah tetap akan mempertahankan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tapi, Menkeu belum memastikan jenis pajak apa yang akan menggunakan mekanisme DTP tersebut.

Yang jelas total anggaran insentif pajak untuk dunia usaha dalam program PEN 2020 sebesar Rp 20,4 triliun. Pagu anggaran tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan lokasi anggaran insentif perpajakan tahun ini senilai Rp 120,61 triliun. Atau hanya sekitar 16,9% dari total pagu anggaran tahun ini.

Sebagai catatan, tahun ini insentif pajak diberikan dalam bentuk percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh 22 Impor DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan penghentian insentif ini dengan asumsi, tahun 2021 perekonomian membaik. Namun, yang perlu jadi perhatian pemerintah adalah ekonomi masih rapuh jadi masih membutuhkan suatu relaksasi.

Darussalam menilai, insentif masih tetap dibutuhkan namun harus selektif terutama untuk mengantisipasi tingginya tax expenditure. Ia sependapat jika insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) masih tetap ada tahun depan.

“Masih diperlukan karena selain untuk menjamin hak-hak wajib pajak juga bisabisa menjadi salah satu relaksasi berbasis kepastian, instrumen ini juga bisa digunakan untuk menjaga cash flow perusahaan,” katanya.

Selain itu, sebetulnya masih ada skema insentif pajak yang bisa dipertimbangkan, seperti insentif untuk mendorong penyerapan tenaga kerja, mendorong aktivitas pendanaan, dan investasi. “Ragam aktivitas tersebut diprediksi banyak dilakukan di masa recovery di tahun depan,” tuturnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only