Materai Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021

JAKARTA. Pemerintah dan DPR resmi bersepakat semua hal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai. RUU ini akan resmi disahkan menjadi UU baru pada rapat paripurna DPR, menggantikan UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Dengan aturan baru ini, maka tarif materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, naik jadi Rp 10.000. Kesepakatan penyelesaian pembahasan RUU Bea Materai ini berlangsung Kami, (3/9) di Komisi XI DPR RI.

Setelah di sahkan dan diundangkan tahun ini, maka aturan baru materai bertarif Rp 10.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Pada beleid baru Bea Materai dijelaskan, tarif materai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta. Artinya dokumen yang nilainya di bawah itu, tidak perlu menggunakan meterai.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU Bea Materai sebetulnya sudah pemerintah ajukan sejak 2018, namun hari ini baru selesai dibahas dan disetujui parlemen.

“Penyesuaian tarifnya dari Rp 3.000, Rp 6.000 menjadi single tarif Rp 10.000, itu karena selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian. Jadi ini kami melakukan penyesuaian. Namun kami tahu kondisi masyarakat di situasi Covid-19, sehingga pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani dalam Raker RUU Bea Meterai dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9).

Sri Mulyani juga menjelaskan pemerintah memang tidak terburu-buru menerapkan bea materai baru tersebut melainkan baru tahun depan. Asumsinya adalah, roda ekonomi sudah mulai pulih sehingga tarif bea meterai Rp 10.000 dinilai cukup relevan.

Untuk menjelaskan tarif bea materai anyar tersebut, pemerintah bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan bea materai baru tersebut. Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang wajib menempelkan materai sebagai bukti kelengkapan sahnya dokumen. “Kami persiapkan peraturan perundangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only