Alasan Pemerintah Hapus Gratiskan Pajak Gaji Tahun Depan

Jakarta, -Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pemerintah menghentikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan ditanggung pemerintah tahun depan. Itu berarti, gaji karyawan akan kembali dipotong untuk membayar PPh 21.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menilai perekonomian Indonesia tahun depan diprediksi sudah membaik. Ia menekankan pemerintah fokus pada upaya pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif yang terukur.

“Ketika ekonomi diperkirakan membaik atau mulai bergerak, maka insentif akan mulai dikurangi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/9).

Namun, ia menyatakan pemerintah akan terus melakukan evaluasi pada pemberian insentif guna mendorong pemulihan ekonomi akibat covid-19.

Tahun ini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menggelontorkan dana Rp695,2 triliun. Tahun depan, pemerintah masih akan menyalurkan dana PEN meski jumlahnya berkurang yakni Rp356,5 triliun.

“Tentunya perlu dilakukan evaluasi terus menerus terkait dengan jenis insentif yang paling sesuai dan diperkirakan akan mendorong pemulihan ekonomi secara optimal,” terang dia.

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga akan menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, terdapat tiga insentif pajak yang akan dihapus pada 2021.

“PPh 21, 25, dan 22 tidak (kami) lakukan lagi untuk tahun depan,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan pada Maret 2020 lalu guna meringankan beban pelaku usaha dan karyawan akibat virus corona. Saat itu, PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah baru berlaku untuk sektor manufaktur selama enam bulan.

Sebulan kemudian, pemerintah memperluas sektor penerima insentif pajak tersebut menjadi 18 sektor dan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI).

Jumlah sektor itu, bertambah dari rencana semula yakni 11 sektor. Untuk menanggung insentif pajak pada 18 sektor tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,3 triliun.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only