Indonesia-Australia Resmi Tukar-Menukar Informasi Pajak

Jakarta, Otoritas pajak Indonesia dan Australia resmi dapat saling tukar-menukar informasi pajak secara otomatis. Pertukaran informasi berlaku efektif sejak 19 Agustus 2020.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandings/MoU) mengenai Pertukaran Informasi secara Otomatis atas Informasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEoI on Withholding Tax).

Penandatanganan MoU AEoI tersebut dilakukan secara terpisah dengan skema telekonferensi. Kesepakatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Offices/ATO).

DJP meneken perjanjian itu pada 11 Agustus 2020 dan dilanjutkan penandatanganan oleh ATO pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku efektif sejak hari itu.

MoU tersebut dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal Pertukaran Informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia.

“MoU tersebut menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin pada setiap tahun,” jelas DJP dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).

Dengan MoU tersebut, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Informasi ini akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

Informasi tersebut dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal ini diharapkan bisa mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.

“DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ATO atas dukungan dan kerja sama yang erat selama ini, khususnya terkait pertukaran informasi di bidang perpajakan,” ungkap DJP.

Melalui kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan, DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri.

Di sisi lain, kerja sama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan ini sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only