Bea Cukai Banten Gencar Sweeping Rokok Ilegal

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap getol melakukan operasi peredaran rokok ilegal meskipun kondisi pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa (8/9) dini hari terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel ber nomor polisi BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan supir, rokok ilegal tersebut berasal dari Kudus Jawa Tengah, dengan tujuan Padang Sumatra Barat. Pada penindakan itu, petugas Bea Cukai Banten menyita barang bukti rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.

Selain melakukan penindakan, Kanwil Bea Cukai Banten getol melaksanakan Operasi Pasar dan Sosialisasi rokok ilegal di toko-toko penjual rokok. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 25 Agustus 2020 ini fokus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.

Operasi dan Sosialisasi dilakukan di 916 Desa yang berada di Provinsi Banten. Selain itu dilakukan penindakan di 193 toko penjual rokok ilegal. “Dengan operasi pasar dan sosialisasi, kami harapkan masyarakat tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah (10/9).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only