Aparat Pajak Bisa Menyigi Aset WNI di Australia

JAKARTA. Direktorat  Jenderal Pajak (Dirjen  Pajak) Kementerian Keuangan kembali  memperkaya basis data informasi wajib pajak lewat pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kali ini Dirjen  Pajak sudah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan Kantor Perpajakan Australia atau Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau AEoI on withholding tax. 

Dengan penandatanganan MoU tersebut, Ditjen  Pajak sudah bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak yang ada  di Australia. 

Ditjen Pajak dalam statemen resmi yang dirilis Rabu (9/9) menyatakan kebijakan ini untuk memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri.

Informasi tersebut nantinya akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

Selain itu, informasi ini juga bisa digunakan dalam pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan. Lewat upaya ini, pemerintah berharap bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara terpisah di kantor pusat Ditjen Pajak  Kemkeu,  pada 11 Agustus 2020. Sementara di Australia, dilakukan pada 19 Agustus 2020 kesepakatan ini mulai berlaku efektif sejak diteken. 

Perjanjian ini dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal Pertukaran Informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia. Kemudian nota kesepahaman ini menjadi basis dasar hukum dalam  pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin setiap tahun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai kerjasama tersebut bisa menguntungkan Indonesia. Lantaran ada indikasi penempatan harta dan sumber penghasilan wajib pajak Indonesia di sana. Kemudian data yang ada bisa menjadi pembanding kepatuhan pajak wajib pajak  Indonesia. 

Berikutnya, pertukaran data ini bisa untuk mensinkronkan data yang dimiliki oleh otoritas pajak masing-masing. Dan terakhir, katanya, bisa sebagai acuan untuk perluasan basis pajak. “Misalnya ada warga Indonesia yang belum terdaftar sebagai  wajib pajak tetapi punya harga di Australia,” katanya ke KONTAN.

Fajry Akbar, pengamat perpajakan dari Center  for Indonesia Taxation Analysis (CITA), setuju kerjasama ini akan menguntungkan otoritas pajak  Indonesia dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak warga Indonesia yang punya aset di  Australia.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only