Penerimaan Pajak DKI Jakarta Masih Mini

JAKARTA. Sampai awal September 2020, realisasi penerimaan pajak daerah pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak per 1 September 2020 mencapai Rp 17,39 triliun, atau setara dengan 34,7% dari total penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp 50,1 triliun.

Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta ini mulai membaik setelah adanya kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan virus korona Covid-19. Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi denda kepada wajib pajak di DKI Jakarta yang telat bayar.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Aris Firmansyah mengatakan, akhir pekan lalu. “Realisasi pajak dan retribusi Rp 17,39 triliun,” kata Aris, Jumat (4/9).

Pendapatan perpajakan daerah DKI Jakarta ini berasal dari 13 jenis pajak. Seperti realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5,13 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 669 miliar.

Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 46,9 miliar. Pajak restoran sebesar Rp 1,37 triliun. pajak hiburan sebesar Rp 207,9 miliar. Pajak reklame sebesar Rp 500,78 miliar.

Pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 523,59 miliar. Pajak parkir sebesar Rp 241,62 miliar. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,97 triliun. Pajak rokok 493,83 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,79 triliun.

Sementara penerimaan dari tiga jenis retribusi. Yakni retribusi jasa umum Rp 79,29 miliar, retribusi jasa usaha Rp 72,53 miliar dan retribusi izin Rp 211 miliar. Meskipun realisasi kecil Aris tidak memperinci berapa prognosa penerimaan hingga akhir 2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only