Tarif PPh Badan 22% Berlaku Mulai Tahun 2021

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mencabut ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) badann berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

Mulai tahun depan, wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) membayar PPh badan sebesar 22%, bukan lagi 25%. Enaknya, bagi UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama bisa mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%.

Sejak tahun 2018 hingga saat ini, jumlah WP Badan yang memanfaatkan skema PPh Final tidak terlalu banyak. Jumlahnya kurang dari 200.000 WP Badan. Jumlah tersebut setara 31,8% dari 628.000 WP Badan yang telah menyampaikan lapor SPT Tahunan 2019 pada awal Mei 2020 lalu.

Di sisi lain, Yoga menilai, dampak kenaikan tarif pajak WP Badan berbentuk PT terhadap penerimaan belum bisa diukur, lantaran masih kondisi pandemi korona.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only