Tarif PPh Badan Turun, Penerimaan Terpangkas

Pemerintah menyatakan realisasi penerimaan pajak di Juli sudah menurun 14,7% yoy.

JAKARTA. Pemerintah telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha sejak beberapa bulan lalu. Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan yang diterapkan, Pertama, perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batasan minimal jumlah saham beredar alias free float 40% menikmati penurunan tarif PPh badan.

Tarif berlaku bagi emiten free float minimal 40% tersebut turun dari tarif sebelumnya sebesar 20% menjadi 19%.

Kedua, tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten juga turun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang telah dirilis akhir April 2020.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang disahkan jadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Tapi, kebijakan insentif akan berdampak pada hilangnya penerimaan pajak. Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan termasuk emiten free float 40% membuat potensi penerimaan negara hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Penurunan tarif membuat penerimaan tahun depan turun.

Akibatnya Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak di tahun ini bakal lebih rendah dibandingkan dengan target sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, penerimaan pajak tahun ini dipatok sebesar Rp 1.98,82 triliun.

Target ini keluar setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai landasan hukum perubahan postur APBN 2020 karena pertimbangan dampak pandemi Covid-19.

“Kami proyeksikan sampai akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72,” kata Menkeu Sri Mulyani akhir pekan lalu.

Sudah realistis

Laporan APBN menunjukkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juli 2020 sebesar Rp 601,9 triliun, kontraksi 14,7% dibandingkan dengan pencapaian di periode sama tahun lalu sebesar Rp 705,4 triliun.

Tekanan penerimaan pajak bulan Agustus lalu semakin parah setelah pada Juni mengalami kontraksi 12,01% year on year (yoy). Kondisi penerimaan pajak Agustus membuat pos penerimaan utama negara tersebut semakin jauh dari target pemerintah yang hanya minus 10% dari realisasi 2019.

Menkeu menerangkan dengan asumsi penerimaan pajak tahun ini yang bakal meleset, maka target penerimaan pajak tahun 2021 diprediksi turun Rp 38,9 triliun. Secara akumulatif, target penerimaan pajak 2021 turun dari Rp 1.268,5 triliun menjadi Rp 1.229,6 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, target penerimaan pajak yang sudah disepakati sebesar Rp 1.229,6 triliun, cukup realistis dan optimistis dicapai oleh pemerintah. Hal ini disebabkan, target penerimaan pajak tersebut sudah berada di atas pertumbuhan alamiahnya sekitar 9% yang terdiri dari pertumbuhan, inflasi, dan ekstra effort.

Namun, Said berharap Kemkeu dapat bekerja dengan optimal. “Sebab, penerimaan pajak akan menjadi penentu target pembangunan tahun 2021,” kata Said.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only