Pajak dan Pembatasan Praktik Transfer Pricing

Sejarah perjalanan pajak di dunia cukup panjang. Sebelum tahun 1910, rata-rata negara maju tidak banyak mengandalkan pendapatannya daripajak, hanya di bawah 10%. Namun, setelah perang dunia hingga tahun 2008 perkembangan penerimaan pajak sebagai bagian dari penerimaannegara meningkat sangat ta jam.

Sebagai contoh Prancis yang sumber penerimaan pajak mencapai 50% di tahun 2008. Perkembangan kenaikan penerimaan pajak ini erat dengan besaran produk domestik bruto (PDB) per kapita.

Banyak studi yang menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara penerimaan pajak dengan PDB per kapita suatu ne gara (International Centre for Tax and Development/ ICTD, 2019).

Sementara itu, Indonesia dengan tax ratio yang berkisar pada 10% di tahun 2017 hanya mampu mendapatkan PDB per kapita sekitar US$ 11 ribu.

Angka ini berada di bawah Negara tetangga seperti Malaysia dengan tax ratio 13% dan PDB per kapita mencapai US$ 26 ribu. Kendati demikian, sumber penerimaan utama Indonesia berasal dari pajak.

Pada RAPBN 2021, pemerintah menargetkan peneri maan pajak yang mencapai 83% dari total penerimaan negara. Dari seluruh sumber pajak tersebut, setengahnya berasal dari pajak penghasilan. Artinya, tumpuan pene rimaan negara kita sebagian besar berasal dari penghasilan individu maupun badan.

Kondisi di atas belum mencerminkan keuntungan bagi Indonesia. Sebab, sumber penerimaan kita sudah besar dari penerimaan pajak, namun di satu sisi tax ratio kita masih tergolong rendah.

Bahkan data ICTD (2019) menunjukkan bahwaincome tax ratio (rasio pene rimaan pajak pendapatan individu dan korporasi) di Indonesia cende rung turun setiap tahunnya, dari pencapaian titik tertinggi di tahun 1999 sebesar 8,89%.

Tahun 2017, income tax ratio hanya sebesar 4,76%, jauh di bawah Malaysia yang mampu mencapai 8,09% pada tahun yang sama. Tidaksedikit yang menyebutkan bahwa rendahnya tax ratio Indonesia salah satunya disebabkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Dalam teori ekonomi dijelaskan bahwa pengenaan pajak akan menciptakan welfare loss, yang pada akhirnya terjadi inefisiensi pada perekonomian. Sebagai konsekuensi, praktik tax avoidance (menghindari pajak) marak terjadi. Salah satu praktik tax avoidance yang cukup sering digunakan oleh perusahaan multinasional adalah skema transfer pricing.

Praktik ini telah menjadi masalah global yang menggerusbasis perpajakan banyak negara.Contoh paling fenomenal praktik tax avoidance adalah kasus Apple di Irlandia, Starbucks di Eropa, atau Google di banyak negara.

Transfer pricing merupakan praktik penetapan harga atas barang/ jasa baik berwujud maupun tidak berwujud yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional pada se sama anggota grup usahanya.

Dengan skema transfer pricing yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti yang dikeluarkan Kemenkeu pada aturan PER 32/PJ/2011, perusahaan multinasional bisa mendapat keuntungandengan memperkecil potensi pajak yang seharusnya dibayar.

Indonesia telah memiliki perangkat berupa peraturan pajak untuk membatasi ruang gerak wajib pajak dalam melakukan tax avoidance.Salah satu masterpiece peraturan pajak yang telah dihasilkan pemerintah untuk membatasi tax avoidance adalah PMK No 213/PMK.03/2016 (PMK 213).

Peraturan tersebut terkait dengan jenis dokumen dan/ atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya.

Praktis hal ini akan memperkuat regulasi sebelumnya terkait aplikasi skema transfer pricing bagi perusahaan yang memiliki transaksi dengan hubungan istimewa. Di sisi lain, pekerjaan pemerintah dalam merealisasikan PMK 213 tidak selesai sampai peraturantersebut diberlakukan. Karena dalam praktiknya, masih terdapat beberapa perbedaan penafsiran atas implementasi peraturan tersebut antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.

Sehingga mengakibatkan terjadinya cukup banyak sengketa pajak yang terjadi di pengadilan pajak setelah dilakukan pemeriksaan pajak pada area transfer pricing. Data dari Kementerian Keuangan menjelaskan berkas sengketa pajak tahun 2019 mencapai 12.882, jauh meningkat dibanding tahun sebelumnyayang hanya 7.813 berkas.

Setidaknya ada tiga hal yang bisa dioptimalkan wajib pajak dan pemerintah untuk bisa mengurangibanyaknya sengketa transfer pricing di pengadilan pajak.

Pertama, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya sudah mulai konsisten mempertimbangkan aturan transfer pricing dalam melakukan analisis penetapan harga melalui pendekatan ex-ante (sebelum atau pada saat transaksi dilakukan). Sehingga penetapan harga melalui skema transfer pricing dipertimbangkan sebagai kebijakan strategis wajib pajak yang perlu pembahasan mendalam pada awal tahun pajak.

Kedua, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak ketiga bisa mempertimbangkan untuk melakukan riset kepada wajib pajak dan pemeriksa pajak untuk menilai sejauh apa kesulitan mereka mengimplementasikan amanat dari PMK 213 dalam mendokumentasikan kewajibannya serta kesulitan perbedaan penafsiran yang dialami pada saat terjadi proses banding di pengadilan pajak.

erakhir, pemerintah perlu menyempurnakan masterpiece yang telah dibuat dengan mengeluarkan panduan pemeriksaan transfer pricing yang lebih update untuk memberikan pemahaman yang lebih paripurna bagi wajib pajak dan pemeriksa pajak. Sebab, maraknya sengketa transfer pricing juga disinyalemen terjadi karena panduan pemeriksaan pajak atas skema transfer pricing yang menjadi acuan masih merujuk pada peraturan lama, yaitu PER22-PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

Dengan di-update-nya panduan pemeriksaan transfer pricing, meskipun sengketa transfer pricing tetap ada, jumlahnya bisa diminimalisasi dan materi sengketa akan lebih terarah pada pembuktian doku men-dokumen pendukung yang perlu diuji, tidak pada substansi atas pemahaman konsep dan aplikasi dari PMK 213 itu sendiri.

Pada akhirnya, dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan tax ratio melalui skema pembatasan gerak tax avoidance ini dapat ikut serta mendorong pertumbuhan eko nomi Indonesia.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only