Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 43,30 Triliun di 2021

Jakarta – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dito Ganinduto menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2021 sebesar Rp43,307 triliun. Kesepakatan itu diambil dalama rapat kerja bersama seluruh anggota Komisi XI dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di DPR RI, Jakarta.

“Komisi XI DPR RI menyetujui rencana kerja anggaran kemenkeu sebesar Rp43,307,” kata Dito saat membacakan hasil keputusan rapat di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp34,800 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,507 triliun.

Adapun, anggaran sebesar Rp43,30 triliun akan digunakan untuk lima program prioritas. Pertama program kebijakan fiskal yang dalamnya meliputi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) dengan anggaran mencapai Rp65,69 miliar.

Kedua program pengelolaan penerimaan negara. Di mana di dalamnya meliputi DJP, DJA dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan anggaran Rp2,2 triliun. Ketiga, program pengelolaan belanja negara yang meliputi DJA, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan DJPPR, dengan anggaran Rp33,76 miliar.

Selanjutnya untuk program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko anggarannya mencapai Rp233,74 miliar. Di mana di dalamnya meliputi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Inspektorat Jenderal (ITJEN). Dan terakhir program dukungan manajemen untuk seluruh unit eselon I mencapai Rp40 triliun.

Di samping itu, dalam hasil kesepakatan rapat kerja, Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan sistem pengelolaan belanja Kementerian Lembaga agar dapat meningkatkan kualitas belanja yang diwujudkan melalui sekurang-kurangnya dengan output ,outcome, serta indikator-indikator pelayanan publik.

Kementerian Keuangan juga akan menyusun rincian APBN tahun 2021 yang telah disahkan, sekurang-kurangnya berisikan program kegiatan output, jenis belanja, serta kerangka penganggaran jangka menengah (KPJM).

Selain itu Kemenkeu dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN atau badan lainnya juga akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi sosial, memperkuat rantai pasok dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam negeri.

“Semuanya bisa disepakati dan setuju yak berarti? Setuju (jawab Anggota komisi XI),” ujarnya.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only