Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Shopee: Bukan Pajak E-Commerce

Jakarta: Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee mengaku beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan maupun merchants dalam aplikasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengatakan sistem pelaporan pajak tersebut sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, tambahnya, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukan pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.

“Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” kata Radityo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medcom.id, Rabu, 16 September 2020.

Dalam kesempatan ini, lanjutnya, pihaknya kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.

“Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Ditjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kini jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sebanyak 28 badan usaha.

Perusahaan-perusahaan itu yakni LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only