Insentif Pajak Kurangi Beban Media Cetak

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak pada industri media cetak yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah.

Kebijakan ini tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020 sampai Desember 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama berharap, insentif ini mengurangi beban industri media cetak saat pandemi Covid-19. “Insentif ini dberikan karena kondisi industri pers juga cukup tertekan akibat Covid-19. Di samping itu juga meningkatnya persaingan media online, termasuk yang dari luar negeri,” kata Hestu saat dihubungi, Rabu (16/9).

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) ini tidak berdiri sendiri, melainkan juga ada insentif pajak penghasilan yang diatur PMK 110/2020. Selain itu, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mewujudkan level playing field dengan media online asing dengan pemungutan PPN atas produk digital luar negeri yang diharapkan bisa mendukung industri pers lokal.

Dukungan fiskal mengurangi beban industri pers cetak Indonesia.

Hestu juga menyebutkan, efektifitas kebijakan insentif bagi industri pers ini tentunya tidak semata tergantung dari kebijakan pajak saja melainkan juga dari aspek lain seperti inovasi dalam menghadapi persaingan media yang semakin ketat.

Sebagai gambaran di peraturan tesebut Menkeu menyatakan PPN yang ditanggung pemerintah meliputi impor kertas koran dan majalah yang dilakukan sendiri perusahaan pers, juga penyerahan kepada perusahaan pers.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, insentif yang tertuang pada PMK 125/2020 ini memang menjadi dukungan fiskal pemerintah bagi industri media. Apalagi saat ini industri media mengalami dua tekanan utama sekaligus. Pertama, adanya pergeseran model bisnis ke arah digital serta, kedua, akibat adanya pandemi Covid-19. “Lewat dukungan fiskal PPN DTP kertas koran atau kertas majalah tersebut bisa meringankan beban struktur biaya percetakan,” tuturnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only