Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP

JAKARTA, – Tax ratio Indonesia cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Tax ratio pada 2013 yang mampu mencapai 11,86% terus mengalami penurunan dan mencapai titik terendahnya pada 2019 kemarin sebesar 9,76%.

Menurut Ditjen Pajak (DJP) dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebani tax ratio Indonesia. Ketiganya adalah kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi. ‘Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini’.

“Indonesia merupakan salah satu negara yang mengandalkan komoditas SDA (sumber daya alam) untuk ekspor dan penggerak aktivitas ekonomi. Ketergantungan terhadap komoditas SDA membuat ekonomi Indonesia sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar internasional,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2020).
Masih terkait dengan kondisi ekonomi, DJP menyebut penurunan permintaan dan pelemahan harga komoditas langsung berdampak. Ketika berpengaruh negatif pada perekonomian, penerimaan pajak pada gilirannya ikut turun.
Secara sektoral, struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga banyak disokong sektor pertanian yang mencapai 12,8%. Meski kontribusinya terhadap PDB tergolong besar, kontribusi pajak dari sektor tersebut hanya sebesar 1,9% sehingga berdampak minimal pada tax ratio.
Pelaku usaha di sektor tersebut juga kebanyakan memiliki pendapatan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bila ada pelaku usaha yang penghasilannya di atas PTKP, sambung DJP, sektor ini masih tergolong sulit dipajaki.
Dominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbangkan 60% dari PDB Indonesia juga memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Apalagi, pemerintah masih memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM.
Dari sisi kebijakan perpajakan, DJP menyebut ada 3 kebijakan pajak yang mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan melindungi pelaku usaha berpenghasilan rendah. Namun, 3 kebijakan tersebut memiliki efek trade-off terhadap penerimaan pajak dan tax ratio.
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah pertama, batasan PTKP senilai Rp54 juta. PTKP bagi wajib pajak tidak menikah dan tanpa tanggungan di Indonesia yang mencapai Rp54 juta termasuk paling tinggi di antara negara-negara Asia Tenggara.
“PTKP Indonesia adalah 108% dari pendapatan rata-rata penduduk per tahun. Sementara itu, besaran PTKP di Singapura adalah 27% dan di Thailand adalah 79% dari pendapatan rata-rata penduduknya,” tulis DJP.
Kedua, batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Akibat batasan PKP yang meningkat dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar per tahun, semakin banyak wajib pajak yang tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak memungut PPN.
Hal tersebut menyebabkan banyak penyerahan barang dan jasa di Indonesia tidak dikenai PPN. Batasan omzet dalam ketentuan PKP di Indonesia tergolong yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, di bawah Singapura yang mencapai Rp10,5 miliar.
Ketiga, skema PPh final UMKM. Penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5% juga mengurangi potensi penerimaan PPh dalam jangka pendek. Namun, langkah ini masih dipercaya memiliki dampak positif karena memiliki potensi untuk memperluas basis pajak UMKM dalam jangka panjang.
Dalam hal administrasi, DJP masih menghadapi tantangan dari sisi organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, dan regulasi. Dari sisi organisasi, DJP memiliki tantangan kondisi geografis yang beragam sehingga pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi pajak belum berjalan efektif dan efisien.
Dari sisi SDM, DJP masih belum memiliki SDM yang cukup untuk memenuhi tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. Rasio jumlah pegawai pajak dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 1 banding 7.742. Rasio tersebut sangat timpang bila dibandingkan dengan rasio Malaysia yang hanya 1 banding 3.229 dan Singapura sebesar 1 banding 2.845.
Proses bisnis DJP juga masih belum optimal. Sebanyak 50% SDM DJP dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan administratif secara manual sehingga tidak berdampak terhadap penerimaan pajak. International Monetary Fund (IMF) juga menemukan 80% pemeriksa pajak hanya mengerjakan audit yang bernilai kecil. Sisanya, atau hanya 20% yang dikerahkan untuk extra effort.
Regulasi perpajakan yang ada saat ini juga dinilai masih belum optimal dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, kesederhanaan, dan dukungan peningkatan penerimaan pajak.

Sumber : DDtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only