Subsidi Kuota

Pemerintah segera menyalurkan bantuan kuota internet gratis ke siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Mengutip Kontan.co.id Selasa (15/9), Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam mengatakan, semua nomor ponsel yang didaftarkan sudah masuk sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan data pokok pendidikan (Dapodik).

Kuota yang diberikan adalah siswa 35 gigabyte (GB), guru 40 GB, mahasiswa 50 GB, dan dosen 50 GB setiap bulan. Total jenderal, bantuan kuota ini bernilai jumbo: Rp 9 triliun. Nizam menargetkan, bantuan kuota itu cair pekan ini.

Tapi hingga Kamis (17/9) belum ada tanda-tanda kuota itu terdistribusi. Masih banyak hal mengganjal. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan, program ini harus tepat sasaran. Ia berharap ada kepastian penerima kuota, apakah semua siswa atau hanya yang tidak mampu. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji meminta ncalon penerima bantuan dipublikasikan agar banyak yang mengawasi. Program ini berpotensi tidak efektif jika penerima bantuan kuota ini tak tepat sasaran.

Tak cuma itu, dari sisi operator telekomunikasi memiliki ganjalan. Tanggal 3 September 2020, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengirimkan surat ke empat menteri sekaligus. Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Mendikbud dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam surat yang salinannya KONTAN peroleh menyebutkan, Kemdikbud menetapkan harga kuota Rp 1.000 per GB. “Harga itu bukan harga yang diberlakukan ke pelanggan. Harga tersebut di bawah biaya menyediakan layanan per GB,” bunyi surat tersebut. Dan sebagian penerima subsidi kuota itu sudah berlangganan operator telekomunikasi. Kuota itu untuk mengakses situs yang sudah disepakati, tapi termasuk YouTube. Nah, YouTube ini dikhawatirkan tak cuma mengakses materi pendidikan.

Jadi, subsidi bukan berasal dari pemerintah, tapi operator. Hal ini mengancam pendapatan mereka. Dalam surat tersebut, operator meminta kompensasi berupa pengurangan beban regulatory charges. Seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Sebaiknya pemerintah dan operator duduk bersama menyelesaikan beragam persoalan ini. Dan harus segera selesai. Taruhannya adalah masa depan anak bangsa.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only