Insentif Pajak EBT Belum Menarik

JAKARTA – Pelaku usaha mengusulkan pemberian insentif pajak, berupa tax holiday dan tax allowance dalam jangka waktu panjang minimal 10 tahun bagi investor energi baru dan terbarukan (EBT). Pemberian keringanan tersebut dimaksudkan untuk memacu investasi di sektor EBT yang pemanfaatannya masih rendah.

“Insentif yang disediakan jika ingin menarik minat investor energi baru terbarukan disediakan jangka waktu panjang tertentu, agar dapat menyentuh keekonomian energi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Energi Terbarukan (EBT) dan Lingkungan Hidup, Halim Kalla dalam RDPU di Jakarta, Senin (21/9).

Selain itu, Kadin juga mengusulkan dalam RUU EBT, harga energi baru terbarukan harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi.

Dengan begitu akan ada penyesuaian tingkat pengembalian secara wajar. Selain itu, untuk mempertegas tujuan pemerintah dalam keseriusan mengejar target, Kadin mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelolaan Energi Terbarukan (BPET) dalam rangka mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan.

“Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow,” katanya.

Terkait modal, perbankan nasional juga tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi terbarukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, sempat mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor. Selain itu, untuk mengurangi risiko kontraktor, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP di mana pengeboran dilakukan pemerintah.

“Pemerintah menyediakan skema pembangunan PLTP, di mana aktivitas eksplorasi dilakukan oleh pemerintah,” ujar Menteri ESDM.

Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan presiden untuk meregulasi kembali harga energi terbarukan. “Ini dilakukan untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi,” jelas Menteri ESDM.

Pemanfaatan Rendah

Seperti diketahui, RI memiliki potensi EBT sebesar 417,8 gigawatt, namun hanya 2,5 persen saja yang baru dimanfaatkan. Padahal, pemanfataan EBT sebagai sumber energi menjadi harapan besar bangsa Indonesia. Pemerintah menargetkan bauran energi nasional 23 persen bersumber dari EBT pada 2025. Hal ini telah tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Halim menilai pengembangan EBT di Tanah Air terkendala sejumlah hambatan. “Regulasi yang berubah-ubah memperburuk iklim investasi di Indonesia di bidang energi baru terbarukan,” kata Halim.

Selain itu, investor juga menilai pemerintah kurang berkomitmen dalam mencapai target bauran energi baru terbarukan, sehingga kebijakan terkesan kurang mendukung investasi tersebut. Kemudian, penetapan harga tanpa tingkat pengembalian investasi yang layak untuk proyek energi baru terbarukan telah mengurangi minat investor.

Sumber : Koran-Jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only