RI Belum Terima Setoran Pajak Netflix hingga TikTok

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital yang sudah ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi barang maupun jasa digital di Tanah Air.

DJP hingga saat ini sudah menetapkan sebanyak 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu. Perusahaan-perusahaan yang ditunjuk di antaranya Netflix, Spotify, TikTok, Twitter hingga Shopee. Seluruh perusahaan ini akan memungut PPN sebesar 10% dari hasil perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Untuk setoran sampai Agustus PMSE luar negeri belum kita terima, karena setoran masuk di September 2020 ini. Sampai Agustus belum ada setoran diterima,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference APBN KiTA, Selasa (22/9/2020).

Meski belum menerima setoran PPN, Suryo mengaku akan menambah jumlah perusahaan internasional berbasis digital untuk menjadi wapu. Menurut dia, hingga akhir tahun 2020 akan ada sekitar sembilan perusahaan yang akan ditunjuk.

“Ke depan ada sembilan, kami komunikasi dengan PMSE luar negeri dan semakin banyak PMSE. Bulan depan ada 37 kami tunjuk. Sekarang komunikasi one on one PMSE luar negeri supaya tahu ada hak dan kewajiban pemungut,” ungkapnya.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Sebanyak 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.

Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only