Aparat Pajak Gencar Mengejar PPh Orang Pribadi

Jakarta. Pandemi korono (Covid-19) membuat penerimaan pajak merosot tajam. Meski begitu, Januari Agustus 2020, dua kelompok penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan.

Pos pajak yang masih mencatatkan pertumbuhan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/26 orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 23, yakni pajak penghasilan atas modal, jasa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, serta bonus.

Catatan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menyebut, sampai Agustus 2020, penerimaan PPh orang pribadi mencapai Rp 9,12 triliun naik 2,46% year on year (yoy).

Padahal, sepanjang kuartal I, realisasi PPh orang pribadi masih minus 52,23% yoy. Kemudian akhir kuartal II-2020 pulih dengan pertumbuhan 36,04% yoy. Terus dalam tren positif di bulan Juli dan Agustus masing-masing 11,54% yoy dan 3,56% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, ini merupakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. “PPh orang pribadi mengalami rebound kuartal II-2020 karena adanya pergeseran pembayaran PPh Tahunan,” ujar Menkeu.

Pemerintah akan terus berusaha menjaga penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tetap bertahan positif di bulan Juli-Agustus 2020. Kami akan tetap menjaga wajib pajak orang pribadi, meskipun secara luas masyarakat mengalami tekanan pendapatan,” kata Menkeu (22/9).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, realisasi PPh orang pribadi masih meningkat meski pandemi.

“Dengan tidak diturunkannya tarif PPh OP, serta jumlah WP OP tak sebanyak WP Badan dalam pemanfaatan insentif pajak seperti pengurangan PPh pasal 25, maka setoran pajaknya relatif lebih stabil,” kata Yoga, Selasa (22/9).

Yoga menambahkan, aparat pajak akan terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap WP OP. Caranya memanfaatkan berbagai data dan pengawasan berbasis kewilayahan.

Otoritas pajak, juga mengaku salah satu upaya pengawasan untuk meningkatkan penerimaan dari WP OP yakni dengan cara memberikan surat imbauan pembayaran pajak kepada WP. “Banyak (Surat Imbauan) itu dilakukan para account representative (AR) DJP,” ujar yoga.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, penerimaan PPh OP yang masih relatif positif ini meyiratkan bahwa Indonesia harus mulai meningkatkan kontribusi pajak ini ketimbang fokus mengejar PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Apalagi Indonesia sudah masuk dalam fase bonus demografi serta memiliki pertumbuhan kelas menengah yang tinggi,” kata Darussalam.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only