Napas Mau Putus, Pengusaha Mal Kirim Surat Rahasia ke Banteng

Jakarta, – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengajukan surat permohonan ‘rahasia’ kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Mereka mengajukan permohonan relaksasi pajak kepada pemerintah.

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (24/9), permohonan spesifik ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian yang juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID – 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Airlangga Hartarto.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengonfirmasi surat permohonan relaksasi pajak tersebut. “Iya benar,” katanya keheranan soal bocornya surat itu kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/9).

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pusat perbelanjaan belum dapat relaksasi perpajakan. Padahal, ada sedikitnya 280 ribu karyawan pusat perbelanjaan yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

“280 ribu orang adalah hanya karyawan pusat perbelanjaan. Belum termasuk karyawan penyewa yang ada sekitar 2 juta orang,” jelas Alphonzus.

Kondisi usaha Pusat Perbelanjaan Indonesia diperkirakan baru bisa beranjak pulih menuju normal yaitu pada saat vaksinasi telah dilaksanakan pada masyarakat Indonesia. Untuk itu, APPBI memperkirakan Pusat Perbelanjaan Indonesia baru akan pulih normal pada pertengahan tahun 2021.

Kondisi diperparah karena saat ini para pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia ini ‘napasnya’ sudah hampir putus, alias tidak memiliki cadangan dan kemampuan untuk bertahan sampai dengan pertengahan tahun depan, dikarenakan telah mengalami defisit terus menerus sejak bulan Maret 2020 yang lalu.

“Oleh karenanya melalui surat ini kami kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Menteri agar kiranya Pusat Perbelanjaan Indonesia dapat diberikan relaksasi sehingga paling tidak dapat bertahan di tengah situasi dan kondisi sulit yang relatif masih akan memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan relaksasi yang diberikan maka diharapkan juga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dapat diupayakan untuk dihindari semaksimal mungkin,” jelas surat yang ditandatangani Alphonzus dan Sekjen APPBI Darwin A. Roni.

Beberapa permohonan relaksasi yang diajukan untuk selama satu tahun mulai 01 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021 yakni:

  1. Pembebasan Sementara Atas Pajak

a. Pajak Penghasilan ( PPh ) · PPh Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik · PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25

b. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) · PPN Final Atas Sewa, Service Charge, Penggantian Biaya Listrik

  1. Pembebasan Sementara Atas Pendapatan Daerah

a. Pajak Bumi dan Bangunan

b. Reklame

c. Parkir

Sumber : CnbcIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only