Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

JAKARTA, Kementerian Keuangan mencatat belanja pembayaran bunga utang per Agustus 2020 bertumbuh hingga 14% (yoy) atau sebesar Rp196,5 triliun. Kenaikan belanja pembayaran bunga utang turut meningkatkan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara.

“Realisasi pembayaran bunga utang sampai Agustus 2020 … naik 14% sejalan dengan tambahan utang yang dilakukan untuk menutup peningkatan defisit APBN 2020 dan pengeluaran pembiayaan,” Kamis (24/9/2020).

Pada bulan yang sama tahun 2019, realisasi pembayaran bunga utang tercatat mencapai Rp172,42 triliun dengan pertumbuhan hanya sebesar 6,25%.

Dengan kenaikan itu, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara mengalami peningkatan signifikan. Dengan pendapatan negara per Agustus 2020 sebesar Rp1.034,14 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara terhadap bunga utang pada Agustus 2020 mencapai 19%.

Pada Agustus 2019, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat hanya sebesar 14,4%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang tercatat pada Agustus 2020.

Selain akibat pembiayaan anggaran yang harus meningkat untuk membiayai belanja negara untuk program penanganan pandemi Covid-19, kenaikan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga tidak terlepas dari penerimaan pajak dan nonpajak yang turun drastis akibat pandemi.

Untuk diketahui, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara merupakan indikator yang sejak tahun lalu mulai diperhatikan oleh pemerintah dan diupayakan untuk ditekan.

Perhatian khusus pemerintah terhadap rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 yang diterbitkan tahun lalu.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mencatat rasio bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat dari sebesar 8,6% pada 2014 menjadi 12,7% pada 2019.

“Peningkatan porsi bunga utang terhadap pendapatan negara mengindikasikan kemampuan negara menopang pembayaran bunga utang sedikit berkurang. Dapat dimaknai meningkatnya bunga utang mengurangi kesempatan penguatan belanja yang lebih berkualitas,” tulis KEM-PPKF 2020.

Penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi hingga -15,64% dengan realisasi sebesar Rp676,93 triliun, 56,47% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 24/9/2020.

Dari seluruh jenis penerimaan pajak yang dikumpulkan, tercatat hanya realisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mengalami pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19, yakni sebesar 2,46%.

Meski tumbuh, kontribusi PPh OP yang minim dengan realisasi sebesar Rp9,13 triliun tidak mampu membantu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Secara sektoral, 6 sektor penyumbang pajak terbesar yakni manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate, pertambanagn, hingga transportasi dan pergudangan tercatat mengalami kontraksi setoran pembayaran pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only